EDITORIAL, DIMADURA — Upaya penelusuran dugaan kredit fiktif dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid memantik pertanyaan baru terkait siapa saja pihak internal BRI Sumenep yang terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.

Hingga kini, Sabtu (6/6), pihak BRI Sumenep enggan membuka identitas nama-nama tim penyelia kredit maupun pejabat internal yang bertugas saat kredit bermasalah itu diproses.

Aliansi Media Partner (AMP) sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan, tertanggal 25 Mei 2026.

Surat bernomor 031/AMP/V/2026 itu memuat enam poin pertanyaan terkait dugaan penyelewengan data SK pensiun atas nama Abd Hamid.

Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan mengenai tanggung jawab pimpinan baru terhadap perkara lama yang masih bergulir, rincian potongan dana pensiun korban, hingga mekanisme pengajuan kredit menggunakan SK pensiun di internal BRI Sumenep.

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah pertanyaan mengenai siapa saja nama tim analis kredit (penyelia) dan pimpinan BRI Sumenep saat pengajuan kredit itu diproses.

“Mengingat setiap pengajuan harus melalui uji rekom tim analis kredit (penyelia) dan approach dari pimpinan, siapa saja nama tim penyelia dan pimpinan BRI Sumenep waktu itu?” demikian bunyi poin kelima dalam surat konfirmasi.

Selain itu, AMP juga mempertanyakan sosok Ridwan yang disebut kuasa hukum korban sebagai Account Officer (AO) BRI Sumenep. Media meminta penjelasan apakah posisi AO hanya dijabat satu orang serta apa saja tugas dan kewenangannya dalam proses pengajuan kredit.

Surat konfirmasi itu dikirim setelah fakta-fakta persidangan mulai membuka dugaan adanya rantai prosedur internal yang tidak berjalan semestinya dalam proses kredit menggunakan SK pensiun Abdul Hamid.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur ketika seorang AO menyerahkan berkas kepada teller untuk dibawa kepada nasabah.