Menurut Bayu, tindakan tersebut bukan bagian dari kewenangan teller.

Tidak hanya itu, perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dan pihak AO terkait kondisi berkas kredit juga menjadi perhatian. Terdakwa disebut mengaku berkas masih kosong saat dibawa kepada korban, sementara AO disebut menyatakan dokumen telah terisi lengkap.

Perbedaan itulah yang kemudian mendorong munculnya dugaan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat dalam proses pengajuan kredit tersebut.

Dalam penelusuran terpisah, nama Eko juga muncul sebagai sosok yang disebut pernah berada di posisi analis kredit atau penyelia di BRI Sumenep sebelum tahun 2020. Namun hingga kini, identitas lengkap maupun peran detail Eko belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank.

Sikap tertutup BRI Sumenep terhadap identitas tim penyelia kredit ini memantik perhatian publik mengenai transparansi penanganan kasus yang telah bergulir bertahun-tahun tersebut.

Padahal, dalam mekanisme pengajuan kredit perbankan, tim analis kredit memiliki posisi penting dalam proses verifikasi, penilaian kelayakan pinjaman, hingga rekomendasi sebelum kredit disetujui dan dicairkan.

Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak BRI Sumenep terkait nama-nama penyelia kredit, struktur pejabat internal saat perkara terjadi, maupun penjelasan rinci mengenai mekanisme kredit SK pensiun yang dipersoalkan dalam persidangan.

Kasus ini sendiri masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep dengan terdakwa Novia Arvianti.

Sementara itu, publik mulai mempertanyakan apakah perkara tersebut benar-benar hanya melibatkan satu orang, atau justru terdapat mata rantai lain di balik proses pencairan kredit yang disebut tidak pernah diajukan oleh korban tersebut.

---