NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Upaya tersebut dilakukan agar program bantuan perumahan ini tepat sasaran serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 tingkat kabupaten di Ruang Potre Koneng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Menurut Agus, BSPS tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan semangat gotong royong dan partisipasi warga.
“Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat yang dibangun adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat,” ucap Agus.
Ia menjelaskan, realisasi bantuan BSPS pada tahap 5, 7, dan 8 merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk dukungan aspirasi berbagai pihak.
Pada tahun ini, program tersebut memperoleh alokasi bantuan sebanyak 570 unit dari aspirasi anggota DPR RI MH Said Abdullah, 50 unit dari Kementerian Sosial, serta dua unit dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, untuk tahap berikutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna meningkatkan jumlah kuota penerima manfaat.
“Prioritas program ini ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” katanya.
Agus menegaskan, keberhasilan pelaksanaan BSPS membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, hingga masyarakat penerima bantuan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak turut mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari berbagai potensi penyimpangan.
“Program ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa BSPS merupakan program berbasis swadaya yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumahnya sendiri. Oleh sebab itu, nilai gotong royong dan kebersamaan harus tetap menjadi landasan dalam pelaksanaannya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga memberikan peringatan tegas terkait potensi praktik pungutan liar yang dapat mencederai tujuan program bantuan perumahan tersebut.
“Saya tidak ingin mendengar adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan aparat, pelaksana, maupun pihak lainnya terhadap penerima bantuan. Semua pihak harus ikut mengawasi dan memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah mengalokasikan dana pendamping (sharing budget) guna menunjang kinerja tenaga pendamping dan petugas verifikasi di lapangan.
Dengan dukungan itu, Agus berharap pelaksanaan BSPS Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
“Program ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” tambahnya. ***
Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Soal Ini
Foto: Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026. (A/Doc. Dimadura).
