SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga pertengahan Juli 2026 belum menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) sebagai acuan musim tanam tahun ini.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian petani di sejumlah wilayah telah memasuki fase menjelang panen dan menunggu kepastian harga untuk memasarkan hasil produksi mereka.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, mengatakan proses penetapan TIHT masih berlangsung.
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep tengah menghitung komponen biaya produksi sebagai dasar penetapan harga acuan tersebut.
Menurut Ramli, penetapan TIHT tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui kajian menyeluruh terhadap berbagai unsur biaya yang dikeluarkan petani selama masa budidaya.
"Perhitungannya mencakup biaya pupuk, benih, tenaga kerja, peralatan, hingga sarana produksi lainnya. Semua komponen itu menjadi dasar dalam menentukan titik impas harga tembakau," ucap dia. Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, Diskop UKM Perindag telah berkoordinasi dengan DKPP untuk menyusun data dan indikator yang dibutuhkan dalam proses penghitungan tersebut. Setelah seluruh data rampung, hasilnya akan dievaluasi oleh tim sebelum ditetapkan sebagai TIHT 2026.
Ramli berharap proses itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga keputusan mengenai harga acuan tembakau dapat diterbitkan pada Agustus 2026.
Ia juga menambahkan, selama dua musim tanam terakhir harga jual tembakau di tingkat petani berada di atas nilai TIHT yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, Ramli menyebutkan, besaran harga tetap ditentukan oleh kualitas daun tembakau yang dihasilkan.

