SUMENEP, DIMADURA–Kepolisian Sektor (Polsek) Ambunten, Polresta Sumenep, menyelidiki kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp22,5 juta.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Ambunten AKP Agus Purnomo mengatakan, laporan kasus tersebut diterima pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan dibuat oleh Ahmad Suni, menantu korban, setelah mengetahui rumah milik Hj. Amina (65) diduga dibobol saat dalam keadaan kosong.
Menurut Agus, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama istrinya datang untuk memeriksa rumah korban yang sedang berada di Kota Malang.
Sesampainya di lokasi, mereka menemukan jendela kamar bagian depan dalam kondisi terbuka dengan bekas kerusakan yang diduga akibat dicongkel pelaku.
"Setelah memeriksa bagian dalam rumah, diketahui sejumlah barang berharga sudah tidak berada di tempatnya," ucap Agus.
Berdasarkan hasil pendataan, barang yang dilaporkan hilang meliputi sekitar 12 lembar kain hambal, 12 lembar sarung sampir, 12 lusin piring berukuran besar, 12 lusin piring kecil, serta uang tunai sebesar Rp12,5 juta yang disimpan di sela-sela lipatan kain hambal.
Selain kehilangan sejumlah barang, kondisi bagian belakang rumah juga ditemukan berantakan.
Polisi menduga pelaku masuk dengan merusak jendela depan, kemudian keluar melalui pintu belakang setelah membawa barang-barang milik korban.

