Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, kedua kepala desa tersebut masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

“Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Sjaiful dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Sjaiful, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam proses penyidikan, polisi akan melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan pihak yang diamankan, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat yang disita.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, polisi mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, dengan penerapan pasal lebih lanjut menyesuaikan hasil penyidikan.

"Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya. ****