SUMENEP, DIMADURA – Hampir sepekan berlalu, RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep hingga kini, Minggu (18/10), belum menyampaikan hasil investigasi internal yang dijanjikan kepada publik. Bahkan, saat mendatangi rumah duka, Jumat (16/10), rombongan dari rumah sakit yang diduga milik MH Said Abdullah ini hanya membawa beras, minyak goreng, dan mi instan untuk keluarga korban.
Hal tersebut memicu banyak dugaan yang tidak main-main. Salah satunya dugaan sebagaimana disampaikan salah seorang aktivis hukum senior, Zamrud Khan.
Ia menilai bisa jadi ada perbedaan pelayanan karena diketahui, Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22), yang meninggal usai disuntik perawat di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, merupakan pasien BPJS Kesehatan.
Ia lanjut menegaskan, bahwa pasien BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan medis sesuai standar yang berlaku. Status pembiayaan menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas penanganan pasien.
“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” kata Zamrud, Minggu (18/10) sore.
Menurut Zamrud, perbedaan antara pasien BPJS dan pasien umum memang dapat ditemukan dalam aspek administratif, seperti kelas ruang perawatan dan ketentuan obat yang ditanggung. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh memengaruhi mutu tindakan medis yang diberikan kepada pasien.
“Yang membedakan BPJS dengan umum itu kan kelasnya saja, kelas ruangan, kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tapi kalau umum kan tidak ada begitu,” ujarnya.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah status kepesertaan BPJS turut memengaruhi pelayanan yang diterima Dani selama menjalani perawatan di BHC Sumenep.
“Apakah lantas gara-gara pasien ini pakai BPJS, BHC kemudian pelayanannya seperti ini? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.
Zamrud menilai, persoalan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian penanganan medis Dani. Pemeriksaan, menurut dia, harus memastikan apakah tindakan yang diberikan telah sesuai dengan kondisi pasien dan standar profesi kedokteran.

