SUMENEP, DIMADURA—Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.
Pemeriksaan dilakukan setelah muncul pengaduan terkait dugaan permintaan uang Rp 100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu.
Penyelidikan internal tersebut juga menjadi tindak lanjut atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial mengenai dugaan permintaan uang tersebut.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menelusuri pengaduan masyarakat.
Petugas telah meminta klarifikasi kepada anggota yang diadukan dan sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi serta barang bukti yang relevan juga menjadi bagian dari materi pendalaman.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait aduan tersebut,” ujar Putrawardana dalam keterangan resminya. Selasa (21/10/26).
Meski demikian, hasil penyelidikan sementara itu belum menjadi keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bersangkutan.
Sipropam Polresta Sumenep berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

