Penanganan ini menjadi bagian dari pengawasan internal kepolisian terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.

"Setiap pengaduan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana, perlu ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Polresta Sumenep, lanjut dia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh anggota Polri harus ditangani dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara perkembangan perkara diharapkan mengacu pada hasil penanganan resmi dari pihak berwenang.

Hingga tahap penyelidikan sementara ini, Sipropam masih mendalami pengaduan tersebut dan belum menyampaikan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan EH. ****