SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan pakaian santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Kebijakan yang berlaku pada 19–22 Oktober 2026 itu menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali nilai kesederhanaan, kedisiplinan, dan pengabdian dalam birokrasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Pemerintah daerah tidak hanya mendorong penggunaan busana khas santri, tetapi juga mengajak aparatur menjadikan momentum peringatan itu sebagai refleksi atas tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, Hari Santri merupakan momentum untuk mengenang kontribusi santri dan ulama dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Nilai perjuangan tersebut, menurut dia, tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Fauzi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah mengatur pakaian santri berdasarkan ketentuan bagi pegawai laki-laki dan perempuan.
Pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam.
Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan bawahan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.

