Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai tanpa pengecualian. Aparatur yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus tetap diperbolehkan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fauzi.
Pengecualian itu dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, terutama pada sektor yang membutuhkan kesiapan operasional dan perlengkapan kerja tertentu.
Bagi Fauzi, pakaian santri tidak semestinya berhenti sebagai simbol peringatan tahunan.
Kesederhanaan, kejujuran, kedisiplinan, dan kebersamaan yang tumbuh dalam tradisi pesantren, kata dia, perlu tercermin dalam sikap aparatur ketika menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi ASN dalam memberikan pelayanan," tuturnya.
Fuazi juga berharap kebijakan itu dapat memperkuat komitmen ASN dan pegawai non-ASN untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga kebijakan ini membawa ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Rangkaian peringatan HSN 2026 di Kabupaten Sumenep akan ditutup dengan upacara bendera pada Kamis, 22 Oktober 2026, di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Tahun ini, peringatan Hari Santri mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut menegaskan pentingnya peran santri dalam memperkuat kehidupan kebangsaan sekaligus berkontribusi terhadap masa depan Indonesia.

