NEWS NASIONAL – Saham Bank Tabungan Negara (BTN) mengalami kemerosotan, terpantau turun 0,36% pada penutupan pasar hari ini dengan harga terakhir di angka Rp 1.400. Penurunan ini, meski tampak kecil, menyimpan kisah kelam yang tengah melanda BTN—dugaan skandal yang melibatkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kredit dan pelayanan yang buruk di BTN wilayah Madura, yakni KCP BTN Sumenep dan KC BTN Bangkalan.
Dengan 7,8 ribu transaksi dan penjualan 400 lot, fluktuasi saham BTN selama perdagangan menunjukkan ketidakpastian yang semakin menggerogoti kepercayaan pasar. Pada sesi pagi, penurunan bahkan mencapai 0,71%, memperlihatkan tren yang mencerminkan semakin memudarnya reputasi bank ini di mata publik dan investor.
Dalam laporan yang dikutip dari Google Finance pada Senin (09/09/2024), pelemahan saham BTN ini bersamaan dengan merebaknya dugaan skandal terkait pelayanan dan pengelolaan kredit terhadap mitra pengembang, Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai Sumenep. Rumor ini menyeruak setelah berbagai fakta terkait masalah pencairan kredit, perubahan suku bunga mendadak, serta kelalaian administrasi terungkap.
Dugaan Kuat Keterlibatan BTN dalam Skandal Kredit
Ketegangan memuncak setelah Kepala BTN Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, gagal meredam kontroversi yang terjadi dalam pertemuan dengan Nanda Wirya Laksana di KCP BTN Sumenep. Alih-alih memberikan klarifikasi, Asep justru menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab, menciptakan kesan bahwa BTN berusaha menyembunyikan masalah mendasar dalam sistem mereka.
Pada pertemuan tertutup, Asep hanya meminta maaf atas pelayanan yang dianggap tidak memadai, tetapi tidak menjelaskan lima poin utama yang diajukan Wirya.
Poin-poin krusial yang diajukan oleh Wirya meliputi penundaan pencairan kredit, perubahan suku bunga secara sepihak, hingga kelalaian administratif yang menyebabkan penolakan pengajuan kredit. Permintaan maaf yang terkesan menyembunyikan fakta ini justru memperkeruh suasana dan memperbesar dugaan adanya skandal di balik layar.
Menguak Fakta Kelalaian BTN
Di balik janji-janji kosong dari BTN, sejumlah fakta menunjukkan bagaimana kesalahan administrasi dan penundaan pencairan kredit telah merugikan pengembang. Kasus pertama adalah terkait pencairan dana jaminan yang molor lebih dari sebulan, dari 25 Juni hingga sekitar 15-20 Juli 2024. Penundaan ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan mitra seperti Nanda Wirya.
Kasus kedua melibatkan pencairan kredit atas nama RA Nur Aina Fajri yang prosesnya tertunda hingga dua bulan, padahal rumah sudah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada 6 Juni 2024. Ketiga, keluhan terkait penolakan realisasi kredit meski semua biaya seperti pajak dan notaris sudah dibayar. Kejadian ini menambah panjang daftar masalah yang melibatkan BTN dan semakin memperburuk citra bank milik negara ini.
Tak hanya itu, ada juga kasus bunga kredit yang tiba-tiba berubah pada saat realisasi. Sugiati Puji Utami, seorang nasabah BTN, mendapatkan Surat Persetujuan Kredit (SP3K) dengan bunga 5,25 persen. Namun, saat realisasi kredit, bunganya mendadak naik menjadi 5,99 persen, tanpa ada penjelasan yang jelas dari pihak BTN.
Kasus terakhir lebih memalukan, yakni kelalaian BTN dalam menginput data wawancara pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah. Kelalaian tersebut menyebabkan pengajuan kreditnya ditolak, meskipun semua persyaratan telah dipenuhi. Hal ini membuat pengembang harus menanggung kerugian akibat kebijakan internal yang tidak profesional.