NEWS DIMADURA, SUMENEP, – Alokasi Dana Alokasi Umum atau DAU Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Keputusan Menteri Keuangan No. 416 Tahun 2024, total DAU yang diterima Sumenep mencapai Rp1,167 triliun, naik dari Rp1,145 triliun pada 2023.

Peningkatan ini termasuk tambahan sebesar Rp22,15 miliar untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru. Rinciannya, alokasi untuk THR mencapai Rp11,12 miliar, sementara gaji ketiga belas sebesar Rp11,03 miliar.

Tujuan Peningkatan DAU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan guru di daerah, khususnya mereka yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Guru adalah pilar penting pembangunan daerah. Kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan anggaran,” ujar Sri Mulyani dalam pengantar kebijakan, sebagaimana dikutip dimadura.id dari dokumen di akhir berita ini, Senin 23 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa penambahan DAU untuk sejumlah kabupaten atau daerah tersebut bertujuan untuk:

1. Menjamin Kesejahteraan Guru ASN – Tambahan alokasi ini membantu guru yang tidak menerima tunjangan tambahan dari APBD.

2. Efisiensi Fiskal Daerah – Kebijakan ini memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah untuk kebutuhan lainnya. 3. Peningkatan Daya Beli – Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada momen penting seperti Idulfitri dan akhir tahun.

“Kita tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi juga tentang dampak nyata pada masyarakat, khususnya para pendidik yang menjadi tulang punggung pembangunan sumber daya manusia,” tegas Sri Mulyani.

Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana

Sri Mulyani juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tambahan dana ini.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyampaikan data jumlah guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tambahan tunjangan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).