Namun, hal ini memicu kritik. Reno Kurniawan, aktivis Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), menilai bahwa RJ dapat menjadi celah untuk membebaskan Riyanto dari jerat hukum.
"Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini jadi alasan polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini," tegas Reno.
Biaya Rehabilitasi Lumayan Mahal
Biaya rehabilitasi bagi Rm dan RS dilaporkan mencapai Rp30 juta per orang. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kasus sebelumnya di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yang mematok biaya rehabilitasi sebesar Rp17 juta.
Widiarti menyebut tingginya biaya rehabilitasi sebagai faktor yang wajar, tetapi tidak menjelaskan alasan mengapa Riyanto belum ditetapkan sebagai buronan.
Ia mengklaim bahwa penetapan DPO memerlukan bukti kuat, termasuk barang bukti yang mengarah langsung ke Riyanto.
"Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti," ujar Widiarti.
Namun, pernyataan ini memunculkan pertanyaan, terutama karena Riyanto disebutkan oleh kedua tersangka dalam penyidikan.
Upaya Penangkapan Riyanto yang Selalu Gagal
Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi mengungkapkan, bahwa meski telah beberapa kali menggerebek rumah Riyanto, hasilnya nihil.
"Tadi malam kami gerebek rumahnya setelah mendapat laporan warga. Tapi sudah ditutup rapat, entah bocor atau bagaimana," kata Joko, Minggu (12/1).
Di tengah kritik atas penanganan kasus Riyanto, Polsek Dungkek berhasil menangkap tiga tersangka narkoba di Desa Jaddung, Kamis (16/1). Ketiganya, yaitu OSA (27), SA (29), dan HA (28), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.

