Dalam situasi seperti itu, kemampuan Prabowo menjaga komunikasi dengan berbagai kekuatan politik menjadi salah satu aspek penting.
Stabilitas pemerintahan dan capaian kebijakan juga dapat memengaruhi posisi politik presiden menjelang berakhirnya masa jabatan.
Meski demikian, Baihaki menekankan bahwa dinamika pemakzulan tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan hubungan antarelite atau strategi menghadapi pemilu berikutnya.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme ketatanegaraan yang memiliki dasar hukum dan prosedur tersendiri.
Karena itu, aspirasi politik, perdebatan masyarakat, putusan pengadilan, dan proses pemberhentian pejabat negara perlu dibedakan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.
Dalam konteks ketatanegaraan, wacana pemakzulan tidak dengan sendirinya berarti seorang pejabat negara dapat diberhentikan.
Proses pemberhentian presiden dan wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, polemik yang berkembang terkait posisi Gibran perlu ditempatkan sesuai konteks hukum dan politiknya.
Sikap Presiden Prabowo merupakan salah satu aspek dalam dinamika politik, tetapi tidak dapat menggantikan prosedur konstitusional yang berlaku.
Baihaki berpandangan, keputusan Prabowo akan menjadi perhatian dalam perkembangan politik nasional.

