NEWS SAMPANG, DIMADURA – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Selasa (10/2/2026), memicu polemik di tengah warga.
Pihak tergugat, Mat Halil, melalui keluarga dan kuasa hukumnya, menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan saat status hukum objek masih dipersoalkan.
Di lokasi, perwakilan keluarga tergugat, Asmin, bersama sejumlah pemuda dan warga menyampaikan keberatan secara terbuka.
Mereka mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi karena objek tanah disebut masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dibatalkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Situasi sempat memanas ketika warga mempertanyakan prosedur yang ditempuh. Pihak yang diduga panitera dalam perkara tersebut tidak memberikan keterangan kepada warga dan menyatakan hanya menjalankan perintah pimpinan pengadilan.
Abd. Rahman, salah satu pemuda setempat, menyebut pihak tergugat telah mengajukan gugatan perlawanan sekaligus permohonan penundaan eksekusi. Namun, proses eksekusi tetap berjalan.
Menurutnya, langkah hukum yang sedang ditempuh semestinya menjadi pertimbangan sebelum tindakan eksekutorial dilakukan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono yang hadir di lokasi menegaskan bahwa kepolisian berada di tempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Silakan mengadu sesuai prosedur. Kami di sini hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi,†kata AKBP Hartono kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi.