SAMPANG, DIMADURA Seorang pria berinisial GF diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata api alias pistol terhadap Ahmad Yulianto, warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Peristiwa itu terjadi di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata api tersebut.

"Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Robatal. Saat ini kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Eko Puji Waluyo.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kejadian bermula ketika korban bersama istrinya, Fadilah, dipanggil ke rumah terduga pelaku. Dalam pertemuan itu, GF menuduh korban telah mencuri sandal dan mesin pompa air atau sanyo miliknya.

"Korban tidak menerima tuduhan tersebut sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku," jelasnya lebih lanjut.

Menurutnya, situasi kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mengambil senjata api dan melepaskan satu tembakan ke udara sebelum kembali menembakkan senjata ke arah korban.

"Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tumit kaki kiri dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sampang," imbuhnya.

Petugas yang mendatangi lokasi kejadian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu proyektil peluru yang ditemukan di lokasi.

AKP Eko menambahkan, penyidik masih mendalami jenis senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

"Kami juga melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Untuk jenis senjata api yang digunakan masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.