Sebab, lanjut dia, dampak sosial dari kasus ini sudah tidak bisa diabaikan. Sebanyak 18 karyawan Bank Alief kehilangan pekerjaan setelah aset perusahaan disita penyidik.

“Gara-gara tindakan Polres dan Bank Jatim kemarin, Bang Alief akhirnya menutup operasional dan memberhentikan 18 karyawannya. Mereka jadi pengangguran,” ungkapnya.

[caption id="attachment_16444" align="aligncenter" width="700"]Kuasa Hukum Ban'g Alief, Kamarullah, Saat Konferensi Pers Kasus Bank Jatim Sumenep di Kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan Rekan, Senin pagi tanggal 3 November 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura) Kuasa Hukum Ban'g Alief, Kamarullah, Saat Konferensi Pers Kasus Bank Jatim Sumenep di Kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan Rekan, Senin pagi tanggal 3 November 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)[/caption]

Sementara itu, pemilik Bank Alief, inisial FS, tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan bahwa uang yang disita bukan hanya milik pribadi. “Ini bukan uang Bank Jatim, ini modal saya, dan di situ ada uang nasabah juga, masih ada hak karyawan,” katanya dengan suara parau.

FS bahkan sempat memohon agar aparat mempertimbangkan nasib para pekerjanya. “Saya sudah mengatakan waktu itu kepada penyidik, kalau semua ini dibawa pak, bagaimana dengan karyawan-karyawan saya,” ujarnya.

Kritik pun mengarah pada transparansi dan profesionalitas penyidik Tipikor Polres Sumenep. Di satu sisi, audit Itwasda disebut bertujuan “memberikan penguatan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi instansi kepolisian.”

Sementara di sisi lain, langkah penyitaan yang diduga cacat hukum justru menimbulkan pertanyaan: sejauh mana audit itu menyentuh substansi masalah di lapangan?

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi soal tudingan tersebut. “Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.

Pernyataan itu dinilai belum cukup meredakan kritik publik. Sebab, di tengah upaya Polres memperbaiki kinerja dan akuntabilitas melalui audit internal, kasus Bank Jatim Sumenep kini justru menjadi cermin retak dalam praktik profesionalitas penyidikan di tingkat daerah.

Apakah audit Itwasda kali ini akan sekadar memeriksa dokumen, atau juga menelusuri kepatuhan hukum dalam kasus yang telah memutus rezeki 19 warga Sumenep? Publik menunggu jawaban lebih lanjut! ***