Muhri menilai, proyek infrastruktur yang didanai melalui DAK 2026 senilai Rp49 miliar harus dikawal sejak awal agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan.

“Dengan nilai anggaran yang cukup besar, pengawasan sejak perencanaan menjadi keharusan agar pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui penguatan fungsi pengawasan tersebut, Komisi III DPRD Sumenep berharap pembangunan infrastruktur daerah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel.

"Sehingga kita bisa benar-benar bisa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

***