NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menganggarkan Rp35.068.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengadaan peralatan studio audio.
Fasilitas tersebut akan digunakan di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) pada tahun 2026 guna mendukung pengembangan fasilitas dan peningkatan layanan di kawasan industri hasil tembakau itu.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli, mengatakan peralatan audio yang akan dibeli direncanakan untuk menunjang berbagai aktivitas dan fasilitas yang tersedia di kawasan APHT.
“Perangkat audio itu akan digunakan untuk mendukung fasilitas yang ada di APHT, seperti ruang rapat, musala, dan fasilitas pendukung lainnya,” kata Ramli.
Namun, terkait spesifikasi teknis maupun jenis peralatan yang akan diadakan, Ramli mengaku tidak menguasai secara rinci karena data tersebut berada pada bidang teknis yang menangani proses pengadaan.
“Rincian dan jenis barangnya, datanya ada di staf saya,” sampainya.
Di sisi lain, rencana pengadaan tersebut mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengingatkan agar penggunaan dana DBHCHT tetap berorientasi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pelaku industri hasil tembakau.
Menurut dia, setiap program yang didanai melalui DBHCHT harus memiliki dampak yang jelas terhadap pengembangan usaha, peningkatan kualitas produksi, maupun pemberdayaan tenaga kerja yang terlibat dalam sektor pertembakauan.
“Jangan sampai anggaran DBHCHT digunakan untuk belanja yang kurang memiliki dampak langsung terhadap pengembangan usaha, peningkatan kualitas produksi, atau pemberdayaan tenaga kerja tembakau,” kata Juhari.
Ia menilai DKUPP perlu menjelaskan secara komprehensif urgensi pengadaan peralatan audio tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Selain itu, lanjut Juhari, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pengadaan tersebut memang menjadi kebutuhan prioritas dalam pengembangan kawasan APHT.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah kebutuhan lain di kawasan APHT yang dinilai cukup mendesak untuk mendukung aktivitas industri dan meningkatkan daya tarik kawasan bagi pelaku usaha.
Karena itu, Juhari meminta agar efektivitas penggunaan anggaran tersebut menjadi perhatian bersama sehingga pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan manfaat yang optimal bagi sektor industri hasil tembakau di Kabupaten Sumenep.
“Jika fasilitas yang dibeli tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap operasional APHT, maka perlu dilakukan evaluasi agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran,” tegasnya. ***
DKUPP Sumenep Alokasikan Rp35 Juta DBHCHT untuk Peralatan Audio APHT, DPRD Minta Ini
Foto: Gedung APHT Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. (A/Doc. Dimadura).
