SUMENEP, DIMADURAPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan langkah untuk mengubah nomenklatur daerah menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan. 

Proses tersebut kini memasuki tahap penyusunan naskah akademik sebagai salah satu syarat administratif sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gagasan tersebut merupakan inisiatif Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan pengajuan dapat diselesaikan sebelum masa jabatan bupati berakhir.

Seorang sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan, perubahan nama bukan sekadar persoalan identitas administratif.

Status sebagai kabupaten kepulauan diharapkan memperkuat posisi Sumenep dalam memperoleh dukungan kebijakan dan pendanaan dari pemerintah pusat, terutama untuk pembangunan kawasan kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan aksesibilitas dan pemerataan infrastruktur.

"Perubahan nomenklatur ini diharapkan membuka ruang yang lebih besar terhadap akses anggaran pembangunan, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi daerah kepulauan," ungkap Fauzi, Kamis (16/7).

Menurutnya, selama ini pembangunan di pulau-pulau kecil masih terkendala keterbatasan skema pembiayaan.

Akibatnya, kesenjangan layanan dasar, infrastruktur, transportasi, hingga konektivitas antara wilayah daratan dan kepulauan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Ia menilai, apabila usulan tersebut disetujui pemerintah pusat, perubahan nama menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Sumenep sekaligus memperkuat afirmasi pembangunan bagi masyarakat kepulauan.