SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga pertengahan Juli 2026 belum menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) sebagai acuan musim tanam tahun ini.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian petani di sejumlah wilayah telah memasuki fase menjelang panen dan menunggu kepastian harga untuk memasarkan hasil produksi mereka.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, mengatakan proses penetapan TIHT masih berlangsung.
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep tengah menghitung komponen biaya produksi sebagai dasar penetapan harga acuan tersebut.
Menurut Ramli, penetapan TIHT tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui kajian menyeluruh terhadap berbagai unsur biaya yang dikeluarkan petani selama masa budidaya.
"Perhitungannya mencakup biaya pupuk, benih, tenaga kerja, peralatan, hingga sarana produksi lainnya. Semua komponen itu menjadi dasar dalam menentukan titik impas harga tembakau," ucap dia. Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, Diskop UKM Perindag telah berkoordinasi dengan DKPP untuk menyusun data dan indikator yang dibutuhkan dalam proses penghitungan tersebut. Setelah seluruh data rampung, hasilnya akan dievaluasi oleh tim sebelum ditetapkan sebagai TIHT 2026.
Ramli berharap proses itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga keputusan mengenai harga acuan tembakau dapat diterbitkan pada Agustus 2026.
Ia juga menambahkan, selama dua musim tanam terakhir harga jual tembakau di tingkat petani berada di atas nilai TIHT yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, Ramli menyebutkan, besaran harga tetap ditentukan oleh kualitas daun tembakau yang dihasilkan.
"Kualitas sangat dipengaruhi kondisi cuaca. Sampai saat ini cuaca masih cukup mendukung pertumbuhan tembakau sehingga kami berharap kualitas hasil panen tetap baik," katanya.
Selain faktor cuaca, ia menilai kedisiplinan petani dalam menerapkan teknik budidaya, terutama saat panen, juga menjadi penentu nilai jual tembakau.
Ramli mengimbau petani tidak memanen tanaman sebelum mencapai tingkat kematangan yang ideal.
Menurutnya, panen yang dilakukan terlalu dini berpotensi menurunkan kualitas daun sehingga berdampak pada harga jual. Bahkan, kondisi tersebut dapat memengaruhi citra tembakau Madura di mata industri.
"Kalau dipanen sebelum waktunya, kualitasnya akan turun. Gudang atau pabrikan tentu juga akan mempertimbangkan kualitas sebelum membeli," ucapnya.
Sementara itu, seorang petani asal Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Ahmad Qusyairi, menilai keuntungan yang diperoleh petani selama ini masih relatif kecil.
Ia mengatakan hasil penjualan tembakau kerap hanya mampu menutup biaya produksi, bahkan tidak jarang petani mengalami kerugian.
Menurut Ahmad, keberadaan TIHT belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan petani apabila harga pembelian dari perusahaan tetap rendah.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat menjembatani komunikasi dengan pihak gudang maupun pabrikan agar harga pembelian tahun ini lebih berpihak kepada petani.
"Kami berharap harga tembakau tahun ini lebih baik sehingga petani benar-benar merasakan keuntungan. Kalau harganya rendah lagi, bukan tidak mungkin banyak petani yang enggan menanam tembakau pada musim berikutnya," harap Ramli. ***

