SUMENEP, DIMADURA–Seorang istri Rahmatil Maula (23), asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan suaminya ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Keputusan menempuh jalur hukum tersebut diambil setelah memergoki suaminya diduga bersama perempuan lain di sebuah rumah kos.

Pelaporan itu diajukan oleh Rahmatil sehari setelah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu (15/7/2026) malam.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Selain melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), Rahmatil juga melaporkan seorang perempuan bernama Faikoh (25) yang diduga selingkuhannya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dirinya memperoleh informasi dari seorang rekan yang menyebut suaminya berada di sebuah rumah kos bersama perempuan lain.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Rahmatil bersama anggota keluarganya mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Kota Sumenep serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Setelah pintu kamar dibuka dengan disaksikan pemilik rumah kos, pelapor mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian turut dilaporkan ke kepolisian.

Kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum berlanjut.