Pelaksanaan program difokuskan pada empat sasaran utama, yakni mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat pelunasan PBB-P2 Tahun 2026, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui langkah tersebut, pajak diharapkan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, melainkan investasi bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

"Toh percepatan pembangunan ini, manfaatnya juga bakal dirasakan sendiri oleh masyarakat," pungkas Akhmad Sugiharto.

Camat Giligenting, Akhmad Hidayat, mengatakan keberhasilan program tersebut memerlukan dukungan seluruh unsur pemerintahan, terutama pemerintah desa yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kecamatan berperan menjembatani kebijakan pemerintah daerah dengan pelaksanaan di tingkat desa agar penyampaian SPPT dan pelunasan PBB-P2 dapat berlangsung tepat waktu.

"Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah desa agar penyampaian SPPT berjalan tepat waktu dan pelunasan PBB dapat dipercepat. Ketika masyarakat sadar pajak, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang semakin nyata," tegasnya.

Sementara itu,  ***