SUMENEP, DIMADURA — Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap sebanyak 133 kuota bantuan perumahan yang diterima Sumenep merupakan hasil pengalihan alokasi dari Kota dan Kabupaten Kediri.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Sultan, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan, Senin (3/8/2026).

Sultan menjelaskan, pergeseran kuota itu terjadi pada Juli 2024 setelah adanya aspirasi yang disampaikan melalui Komisi V DPR RI. "Total sebanyak 133 unit dari Kota dan Kabupaten Kediri yang bergeser ke Sumenep," katanya, Sabtu (8/8/2026).

Ia juga mengungkapkan, sebelum penetapan alokasi, sejumlah daerah di Madura sempat masuk dalam pembahasan sebagai calon penerima program BSPS, di antaranya Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.

Meski demikian, Sultan menegaskan BP3KP Jawa IV tidak memiliki kewenangan menentukan daerah penerima maupun arah pengusulan bantuan. Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya hanya bertugas menangani aspek teknis pelaksanaan program. "Kami hanya teknis saja," tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP3KP Jawa IV, kepala desa hingga pemilik toko material bangunan.

Salah satu saksi lainnya, Direktur Rumah Swadaya Kementerian PKP, M. Salahudin Rasyidi, menerangkan bahwa usulan program BSPS berasal dari aspirasi sejumlah anggota DPR RI.

Beberapa nama yang disebut dalam persidangan di antaranya Sri Wahyuni, Iis Rosita Dewi, Anang Susanto, Sigit Sosiantomo, Suryadi Jaya Purnama, Torik Hidayat, Muhammad Iqbal, dan Said Abdullah.

Perkara ini menjerat Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, mantan tenaga ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni. Ia didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan dakwaan jaksa, program BSPS di Sumenep memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar yang dialokasikan untuk 5.490 penerima di 143 desa yang tersebar pada 24 kecamatan.