Oleh: Muhsi Ramadani
Ada pertanyaan yang seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak dan bercermin.
Apa arti sebuah daerah disebut religius jika anak-anak masih bisa menjadi korban kekerasan dan dugaan pelecehan seksual di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi mereka?
Pertanyaan itu bukan untuk menyerang agama. Bukan pula untuk merendahkan Sumenep sebagai daerah yang memiliki tradisi keagamaan yang kuat.
Sebaliknya, pertanyaan itu lahir karena kita terlalu sering bangga menyebut Sumenep sebagai daerah religius. Pesantren berdiri di berbagai tempat, madrasah berkembang, masjid dan musala mudah ditemui, pengajian berlangsung, dan tokoh agama memiliki posisi penting di tengah masyarakat.
Namun, bukankah religiusitas tidak seharusnya berhenti pada simbol. Ia harus hadir dalam perilaku, harus terlihat ketika seorang anak membutuhkan perlindungan dan, ketika seorang korban membutuhkan keberanian, masyarakat mestinya keluar untuk bersuara.
Religiusitas itu adalah hal yang harusnya terlihat ketika hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan.
Belakangan, masyarakat Sumenep kembali dikejutkan oleh perkara sensitif yang menyangkut dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di sebuah kecamatan di barat daya Kota Sumenep.
Perkara tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan penggunaan borgol dan rantai. Dan yang membuat persoalan ini semakin memprihatinkan adalah adanya dugaan keterlibatan seorang ayah terhadap anaknya sendiri.

