PAMEKASAN, DIMADURA – Febriansyah (29), sopir ambulans di Puskesmas Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, memilih mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.nKeputusan tersebut diambil pada Kamis (24/9/2026).
Febriansyah memilih mundur karena penghasilan yang diterimanya hanya Rp600 ribu per bulan dan dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ia mengatakan, setelah mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu, dirinya memilih mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan istri dan dua anaknya.
"Sebulan saya dibayar Rp600.000, tidak ada pendapatan lain. Saya pilih cari kerja lain," kata Febriansyah.
Menurut Febriansyah, pekerjaan sebagai sopir ambulans menuntut dirinya selalu siap ketika dibutuhkan. Pekerjaan tersebut juga tidak mengenal waktu karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, dia harus memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Febriansyah mengaku sempat senang ketika mendapat pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, harapannya untuk memperoleh penghasilan lebih baik tidak terwujud.
Besaran penghasilan yang diterimanya tetap Rp600 ribu per bulan.
"Uang Rp600.000 mana cukup untuk hidupin istri dan dua anak. Hanya cukup untuk bahan sepeda motor wara-wiri ke Puskesmas," ujarnya.
Dia menyebut keputusan mengundurkan diri tersebut telah dipertimbangkan dengan kondisi ekonomi keluarganya.

