Bambang lanjut menegaskan bahwa penerapan prosedur tersebut bertujuan memastikan penyusunan produk hukum berjalan lebih tertib dan terkoordinasi.

Pemkab Sumenep berharap SOP ini meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” katanya. ***