SUMENEP, DIMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru dalam penyusunan produk hukum daerah.

Setiap draf Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup) wajib disampaikan melalui SRIKANDI untuk difasilitasi dan dibahas bersama Bagian Hukum.

Setelah melalui tahapan tersebut, dokumen baru dapat diunggah ke Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Kebijakan yang diatur melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep itu menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa.

Mekanisme ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi antara OPD dan Bagian Hukum dalam proses penyusunan produk hukum.

Selain menertibkan administrasi, SOP tersebut memberikan kepastian tahapan sebelum rancangan ditetapkan sebagai produk hukum daerah.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si., mengatakan, SOP tersebut memberi ruang bagi Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa untuk menelaah serta menyempurnakan rancangan sebelum memasuki tahap berikutnya.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa,” jelas dia, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (11/10).

Dalam alur yang ditetapkan, sambung dia, SRIKANDI digunakan untuk menyampaikan konsep produk hukum guna menjalani fasilitasi dan pembahasan.

Setelah proses tersebut, dokumen diunggah melalui SIPBRO. OPD pemrakarsa juga wajib mengikuti jadwal pembahasan dan menyempurnakan draf berdasarkan hasil pembahasan.

Bambang lanjut menegaskan bahwa penerapan prosedur tersebut bertujuan memastikan penyusunan produk hukum berjalan lebih tertib dan terkoordinasi.

Pemkab Sumenep berharap SOP ini meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” katanya. ***