Fauzi berharap penyusunan RDTR dapat dipercepat sehingga kepastian tata ruang segera tersedia bagi masyarakat dan calon investor.

"Targetnya RDTR ini harusnya tahun ini sudah berproses dan secepatnya kami menginginkan itu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto, mengatakan, RDTR merupakan penjabaran lebih terperinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten yang telah disusun sebelumnya.

“Kalau secara teknis, RTRW sebelumnya menggunakan peta Skala satu banding 2,5, sedangkan RDTR menggunakan skala satu banding 5.000. Melalui RDTR, pola ruang akan diperinci sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah,” kata Eri.

Menurut dia, penyusunan RDTR diawali dengan pemetaan pola ruang untuk mengidentifikasi peruntukan kawasan secara lebih jelas.

Pemetaan tersebut mencakup lokasi industri, kawasan pertanian, wilayah lindung, hingga berbagai potensi lokal yang dapat dikembangkan.

Sebagai contoh, penyusunan RDTR di Kecamatan Batang-Batang akan memperjelas kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, pertanian, maupun peruntukan lainnya.

Dengan pembagian ruang yang lebih terperinci, pemerintah berharap pelaku usaha dan investor dapat mengetahui kesesuaian lokasi sebelum memulai kegiatan pembangunan.

“Setiap izin usaha nantinya akan mengacu pada pola ruang yang telah ditetapkan. Dengan begitu, lokasi usaha bisa lebih tepat dan investor maupun masyarakat yang ingin membangun usaha dapat mengetahui apakah lokasi tersebut diperbolehkan atau tidak,” ujar Eri.

Eri menjelaskan, salah satu tujuan penyusunan RDTR adalah mengintegrasikan informasi tata ruang ke dalam sistem sehingga pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha dapat dilakukan secara lebih mudah.