“Bagi kami, jika benar kejaksaan tidak masuk angin, ya tinggal dibuktikan saja proses hukumnya, sehingga persoalan ini tidak semakin menjadikan publik bertanya-tanya,” tegas Hasyim.
Perkembangan perkara AW selanjutnya menjadi perhatian, terutama tindak lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026.
JSP meminta dugaan yang mereka sampaikan ditelusuri secara objektif. Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan siap memproses oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Publik berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil tetap harus dihormati,” pungkasnya. ***

