SUMENEP, DIMADURA – Hampir sepekan berlalu, RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep hingga kini, Minggu (18/10), belum menyampaikan hasil investigasi internal yang dijanjikan kepada publik. Bahkan, saat mendatangi rumah duka, Jumat (16/10), rombongan dari rumah sakit yang diduga milik MH Said Abdullah ini hanya membawa beras, minyak goreng, dan mi instan untuk keluarga korban.

Hal tersebut memicu banyak dugaan yang tidak main-main. Salah satunya dugaan sebagaimana disampaikan salah seorang aktivis hukum senior, Zamrud Khan.

Ia menilai bisa jadi ada perbedaan pelayanan karena diketahui, Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22), yang meninggal usai disuntik perawat di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, merupakan pasien BPJS Kesehatan.

Ia lanjut menegaskan, bahwa pasien BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan medis sesuai standar yang berlaku. Status pembiayaan menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas penanganan pasien.

“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” kata Zamrud, Minggu (18/10) sore.

Menurut Zamrud, perbedaan antara pasien BPJS dan pasien umum memang dapat ditemukan dalam aspek administratif, seperti kelas ruang perawatan dan ketentuan obat yang ditanggung. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh memengaruhi mutu tindakan medis yang diberikan kepada pasien.

“Yang membedakan BPJS dengan umum itu kan kelasnya saja, kelas ruangan, kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tapi kalau umum kan tidak ada begitu,” ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah status kepesertaan BPJS turut memengaruhi pelayanan yang diterima Dani selama menjalani perawatan di BHC Sumenep.

“Apakah lantas gara-gara pasien ini pakai BPJS, BHC kemudian pelayanannya seperti ini? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Zamrud menilai, persoalan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian penanganan medis Dani. Pemeriksaan, menurut dia, harus memastikan apakah tindakan yang diberikan telah sesuai dengan kondisi pasien dan standar profesi kedokteran.

Selain itu, kompetensi tenaga medis yang menangani pasien juga perlu dipastikan. Ia menegaskan bahwa tingkat keparahan penyakit harus menjadi pertimbangan dalam menentukan dokter yang bertanggung jawab atas penanganan pasien.

“Kalau penyakit berat tidak boleh ditangani oleh dokter muda misalnya, kan harusnya ada dokter yang senior atau dokter spesialisnya,” katanya.

Ia juga meminta agar aspek perizinan praktik dokter diperiksa. Dalam hal ini, Zamrud menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep perlu berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Seharusnya IDI memang nantinya koordinasinya dengan Dinkes P2KB Sumenep. IDI ini kan organisasi kedokteran,” ujarnya.

Menurutnya, Dinkes P2KB Sumenep dapat melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan perizinan praktik dokter. Apabila ditemukan pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sementara Dinkes kan nanti bisa mengecek apakah dokternya memiliki izin praktek. Kalau tidak memiliki izin praktek, tapi berpraktek di rumah sakit, ya menyalahi, itu bisa dibidana,” kata Zamrud.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa dokter yang menangani Dani tidak memiliki izin praktik atau tidak kompeten. Dugaan memerlukan klarifikasi dari pihak RS BHC yang hingga kini terkesan abai terhadap konfirmasi wartawan.

Zamrud juga menegaskan bahwa pelayanan yang menyangkut keselamatan jiwa tidak boleh dibedakan berdasarkan cara pasien membayar. Ia mencontohkan layanan hemodialisis atau cuci darah yang harus diberikan sesuai kebutuhan medis pasien.

“Tapi kalau perlakuannya tidak boleh dibedakan. Misalnya contoh, misalnya Hemodialisis (cuci darah). Kalau umum dengan BPJS dibedakan gimana?” ujarnya.

Bagi Zamrud, status kepesertaan BPJS semestinya tidak menjadi faktor yang menentukan kualitas tindakan medis. Keselamatan pasien harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan tenaga medis.

Keluarga Masih Menunggu Penjelasan Rumah Sakit

Di satu sisi, keluarga Dani masih menunggu penjelasan mengenai rangkaian penanganan medis yang diterima korban sebelum meninggal dunia pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Sebelumnya, perwakilan keluarga berinisial Y menyampaikan bahwa pihak BHC Sumenep telah mendatangi rumah duka di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Jumat (16/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf serta membawa sejumlah kebutuhan pokok.

Namun, keluarga menyebut pihak rumah sakit belum dapat menjelaskan hasil investigasi internal karena pemeriksaan masih berlangsung.

“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.

Sebelumnya, kepada media ini, Y juga mempertanyakan sejumlah kejadian selama Dani menjalani perawatan. Di antaranya, pemberian suntikan oleh perawat, kondisi infus yang disebut tersumbat, serta penghentian infus ketika pasien muntah.

Y turut menceritakan perubahan kondisi fisik Dani menjelang kematiannya. Namun, rangkaian keterangan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kematian ataupun memastikan adanya kesalahan dalam tindakan medis.

Penyebab kematian Dani hingga kini belum dijelaskan secara medis kepada publik. Belum ada hasil investigasi yang memastikan apakah terjadi kelalaian dalam penanganan pasien maupun perbedaan pelayanan akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Peran Dinkes P2KB Sumenep

Di sisi lain, Dinkes P2KB Sumenep belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kematian Dani di BHC Sumenep.

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah, sebelumnya menyatakan masih perlu memastikan informasi mengenai kasus tersebut kepada sejumlah pihak sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mau memastikan dulu ke teman-teman di dinas. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.

Belum adanya penjelasan dari rumah sakit maupun hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik membuat sejumlah pertanyaan mengenai penanganan Dani masih belum terjawab.

BHC Sumenep perlu memberikan keterangan resmi mengenai rangkaian pelayanan yang diterima Dani, termasuk alasan tindakan medis yang diberikan, kesesuaiannya dengan kondisi pasien, serta hasil investigasi internal rumah sakit.

Penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar medis dan ketentuan yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.

Hingga kini, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan bahwa status kepesertaan BPJS menjadi penyebab terjadinya kekurangan dalam pelayanan Dani.

Dugaan perbedaan perlakuan maupun kemungkinan kekeliruan medis masih membutuhkan pemeriksaan objektif dari pihak yang berwenang.

Transparansi hasil investigasi menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan keluarga sekaligus memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Dani dan mutu pelayanan yang diterimanya di BHC Sumenep. ***