SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendampingan gratis bagi masyarakat yang ingin merintis maupun mengembangkan usaha batik.
Fasilitasi ini mencakup pengurusan legalitas usaha, sertifikasi halal, hingga penguatan identitas produk agar batik lokal memiliki ciri khas dan peluang pasar yang lebih luas.
Program tersebut dijalankan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep.
Pendampingan dirancang untuk menjangkau pelaku usaha sejak tahap awal, termasuk mereka yang baru memulai produksi dan masih membutuhkan arahan dalam menata usahanya.
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli mengatakan, legalitas menjadi salah satu aspek mendasar yang perlu diperhatikan pelaku usaha.
Karena itu, dinasnya siap membantu masyarakat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bentuk kehadiran kami tentu mulai dari legalitas. Kita bantu mulai dari pengurusan perizinan, ada NIB dan turunannya sampai ke KBLI, kemudian sampai ke sertifikat halalnya,” kata Ramli, Jumat, (2/10/26).
Menurut Ramli, dukungan pemerintah tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.
Pelaku usaha juga dapat memperoleh fasilitasi untuk membangun identitas produk melalui pembuatan logo, penguatan merek (branding), dan desain kemasan.
Langkah itu menjadi penting bagi usaha batik yang ingin menonjolkan karakter lokal sekaligus membangun pengenalan produk di tengah persaingan pasar.

