SUMENEP, DIMADURA–Pengembangan penyelidikan dari seorang pria berinisial HT (25) mengantarkan polisi kepada pria lain berinisial HU (29) di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (19/10/2026). 

Keduanya diamankan Polsek Ambunten dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten.

Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno mengatakan, informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh empat personel kepolisian. 

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan HT dan melakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram. 

Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk diperiksa, HT memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga sabu itu. 

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap HU.

Petugas mendatangi rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. HU ditemukan berada di dalam kamar dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.