Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi mengamankan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyelidikan.
Edi Sumarno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap Edi.
Menurut dia, penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait.
Kedua pria beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami keterangan kedua pria tersebut serta keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kerja sama masyarakat dan kepolisian kami harapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan zat terlarang," tutupnya. ***

