SUMENEP, DIMADURA–Pengembangan penyelidikan dari seorang pria berinisial HT (25) mengantarkan polisi kepada pria lain berinisial HU (29) di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (19/10/2026).
Keduanya diamankan Polsek Ambunten dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten.
Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno mengatakan, informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh empat personel kepolisian.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan HT dan melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk diperiksa, HT memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga sabu itu.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap HU.
Petugas mendatangi rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. HU ditemukan berada di dalam kamar dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi mengamankan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyelidikan.
Edi Sumarno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap Edi.
Menurut dia, penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait.
Kedua pria beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami keterangan kedua pria tersebut serta keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kerja sama masyarakat dan kepolisian kami harapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan zat terlarang," tutupnya. ***

