Saat ditanya mengenai kepastian waktu kunjungan, Ellya belum dapat memberikan jawaban. Menurut dia, persoalan tersebut masih dibicarakan secara internal di lingkungan dinas.

“Saya belum tahu ya kapan teman-teman akan berkunjung ke RS BHC Sumenep, itu tidak bisa saya sampaikan dulu, itu masih di internal kami mau dianukan, masih mau dibahas ya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dani meninggal dunia pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keluarga mempertanyakan sejumlah aspek penanganan medis, mulai dari diagnosis hingga tindakan yang diberikan sebelum pasien meninggal.

Meski demikian, penyebab pasti kematian maupun dugaan adanya pelanggaran pelayanan medis hingga kini belum disampaikan kepada publik maupun keluarga korban.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Sumenep sebelumnya menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinkes P2KB dan Direktur BHC Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto, untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut.

Menanggapi rencana pemanggilan itu, Ellya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari DPRD Sumenep.

“Sampai sekarang saya masih belum tahu kalau DPRD mau manggil pihak Dinkes P2KB Sumenep, belum ada undangan, gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, turut menyoroti persoalan pelayanan kesehatan dalam kasus tersebut.

Ia menekankan pentingnya standar pelayanan yang setara bagi seluruh pasien, termasuk mereka yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Persoalan ini, kata dia, bukan semata-mata mengenai status kepesertaan pasien, melainkan juga bagaimana rumah sakit memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar yang berlaku.