Sebelumnya, Polresta Sumenep merilis penanganan kasus yang menyeret kedua kepala desa tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Dalam rilis itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara selama lima hingga 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***

