SUMENEP, DIMADURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep membuka peluang pemberhentian terhadap dua kepala desa yang terseret kasus narkotika. Namun, keputusan mengenai sanksi administratif tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum yang ditangani Polresta Sumenep.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan penentuan sanksi harus mengacu pada proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dua kepala desa yang dimaksud adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, serta Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

“Penentuan sanksi tetap menghormati proses hukum. Kami masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi media, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, apabila proses hukum berujung pada tuntutan pidana di atas lima tahun, kedua kepala desa tersebut berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Adapun jika perkara berujung pada ancaman atau tuntutan pidana di bawah lima tahun, sanksi administratif lain tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Achmad belum merinci bentuk sanksi alternatif yang dapat dijatuhkan. Menurutnya, keputusan mengenai langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut menjadi kewenangan Bupati Sumenep dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Dzul, sapaan akrab Achmad Dzulkarnain, menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala desa yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.

Sikap tersebut, kata dia, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Sumenep merilis penanganan kasus yang menyeret kedua kepala desa tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Dalam rilis itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara selama lima hingga 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***