SUMENEP, DIMADURA—Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.
Pemeriksaan dilakukan setelah muncul pengaduan terkait dugaan permintaan uang Rp 100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu.
Penyelidikan internal tersebut juga menjadi tindak lanjut atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial mengenai dugaan permintaan uang tersebut.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menelusuri pengaduan masyarakat.
Petugas telah meminta klarifikasi kepada anggota yang diadukan dan sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi serta barang bukti yang relevan juga menjadi bagian dari materi pendalaman.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait aduan tersebut,” ujar Putrawardana dalam keterangan resminya. Selasa (21/10/26).
Meski demikian, hasil penyelidikan sementara itu belum menjadi keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bersangkutan.
Sipropam Polresta Sumenep berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan ini menjadi bagian dari pengawasan internal kepolisian terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.
"Setiap pengaduan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana, perlu ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Polresta Sumenep, lanjut dia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh anggota Polri harus ditangani dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara perkembangan perkara diharapkan mengacu pada hasil penanganan resmi dari pihak berwenang.
Hingga tahap penyelidikan sementara ini, Sipropam masih mendalami pengaduan tersebut dan belum menyampaikan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan EH. ****

