Logo dimadura.idNEWS SUMENEP Moh Rofi'ie, ayah mendiang Zainol Hayat, sempat mengutarakan bahwa Jaksa Hanis sempat menerima dan menyimpan uang sebesar Rp22 juta hasil ia memelas minta pinjaman kepada tetangga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pria yang memiliki nama lengkap Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang menangani kasus penyalahgunaan pil doubel Y dengan salah-satu tersangka atasnama Zainol Hayat.

Usut punya usut, Jaksa Hanis diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga Zainol sebesar Rp30 juta agar vonis hukuman yang akan dia jalani bisa mendapat keringanan.

Moh Rofi'ie hanya menyanggupi permintaan Jaksa Hanis sebesar Rp22 juta yang sempat ia tolak karena berupa lembaran rupiah pecahan kecil.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol, karena istri sedang sakit parah di rumah,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/6) malam.

Tiga minggu berlalu, Rofi'ie mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi dari Jaksa Hanis. Sementara uang Rp22 juta sudah ia serahkan ke tangan Hanis.  Rofi'ie pun memutuskan untuk menemui Hanis kembali.

Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, tiba-tiba uang sebesar Rp22 juta yang diserahkan Rofi'ie disodorkan kembali kepadanya.

Sekadar untuk diketahui, dalam hal ini Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang.

BERITA SEBELUMNYA: Cara Kasi Intel Kejari Sumenep Lindungi Rekan Kerjanya Hanis, Tepis Dugaan Pemerasan

https://dimadura.id/cara-kasi-intel-kejari-sumenep-lindungi-rekan-kerjanya-hanis-alibi-sudah-klarifikasi-tepis-dugaan-pemerasan/

Dikonfirmasi melalui saluran telepon, baik Jaksa Hanis maupun Kepala Kejari Sumenep, Trimo, tidak pernah memberikan respon. Dua kali didatangi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dua kali juga resepsionis mengatakan tidak ada.