Menurut Trie Sis Biantoro, trauma mendalam yang dialami G membuat ia akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SM. Setelah mendengar cerita tersebut, SM segera melaporkan tindakan keji N kepada pihak kepolisian.
"Dalam penyidikan, polisi menemukan barang bukti berupa baju daster lengan pendek berwarna biru dengan motif batik kuning yang dikenakan G saat kejadian," jelas Trie.
Pelaku N dijerat Pasal 81 ayat (3), (1) dan/atau Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan bejatnya ini, pelaku N terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Trie Sis Biantoro.