Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali untuk Hemat Energi
NEWS NASIONAL, DIMADURA–Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengeluarkan surat edaran imbauan bagi perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Kebijakan WFH tersebut dilakukan dalam satu hari dalam sepekan. Dengan tujuan untuk mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Dalam aturan itu, perusahaan diminta menyesuaikan pelaksanaan WFH dengan kondisi masing-masing, termasuk pengaturan jam kerja yang ditetapkan secara internal.
“Pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” kata Yassierli, di lansir dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, (1/4/26).
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, tunjangan, dan hak lainnya tetap harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak memengaruhi jatah cuti tahunan.
Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Beberapa di antaranya meliputi sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel, industri manufaktur, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.
Selain mendorong penerapan WFH, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi, serta pengawasan konsumsi energi secara terukur.
Yassierli menekankan pentingnya melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa perihal teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
“Partisipasi mereka ini penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




