dimadura
Beranda Tomang Sumenep Isu Pemutusan PPPK Mencuat, Pemkab Sumenep Tunggu Juknis dan Regulasi Pusat

Isu Pemutusan PPPK Mencuat, Pemkab Sumenep Tunggu Juknis dan Regulasi Pusat

Foto: Pelantikan PPPK kabupaten Sumenep. (dok. Istimewa).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menegaskan tidak ada rencana pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski pemerintah pusat menerapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah.

‎Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep untuk merespons kekhawatiran yang berkembang di kalangan tenaga PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

‎Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak serta-merta berdampak pada keberlanjutan kontrak PPPK.

‎“Pembatasan belanja pegawai memang menjadi perhatian, tetapi tidak mengarah pada pemutusan kontrak PPPK. Itu tidak benar,” ucapannya, Rabu (1/4/2026).

‎Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

‎Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan mengendalikan porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer pusat.

‎Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah diberikan masa transisi hingga tahun anggaran 2027 untuk menyesuaikan struktur belanja agar sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan.

‎Menurut Benny, hingga saat ini Pemkab Sumenep masih menunggu petunjuk teknis serta regulasi turunan dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam mengambil langkah kebijakan ke depan.

‎“Kami masih menunggu aturan teknis lanjutan. Untuk sekarang, belum ada kebijakan apa pun terkait pemutusan kontrak PPPK,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian kerja bagi para tenaga PPPK di tengah proses penyesuaian kebijakan anggaran tersebut.

‎Selain itu, Pemkab Sumenep juga terus melakukan evaluasi dan perencanaan anggaran secara cermat guna menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan daerah.

‎”Kami menilai ini penting agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan aparatur, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

‎Sebagai informasi, pemerintah daerah diberi waktu maksimal lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk memenuhi ketentuan tersebut, atau paling lambat pada penyusunan APBD tahun 2027.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan