Isu Pemutusan PPPK Mencuat, Pemkab Sumenep Tunggu Juknis dan Regulasi Pusat
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menegaskan tidak ada rencana pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski pemerintah pusat menerapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah.
Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep untuk merespons kekhawatiran yang berkembang di kalangan tenaga PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak serta-merta berdampak pada keberlanjutan kontrak PPPK.
“Pembatasan belanja pegawai memang menjadi perhatian, tetapi tidak mengarah pada pemutusan kontrak PPPK. Itu tidak benar,” ucapannya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan mengendalikan porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer pusat.
Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah diberikan masa transisi hingga tahun anggaran 2027 untuk menyesuaikan struktur belanja agar sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan.
Menurut Benny, hingga saat ini Pemkab Sumenep masih menunggu petunjuk teknis serta regulasi turunan dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam mengambil langkah kebijakan ke depan.
“Kami masih menunggu aturan teknis lanjutan. Untuk sekarang, belum ada kebijakan apa pun terkait pemutusan kontrak PPPK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian kerja bagi para tenaga PPPK di tengah proses penyesuaian kebijakan anggaran tersebut.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga terus melakukan evaluasi dan perencanaan anggaran secara cermat guna menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan daerah.
”Kami menilai ini penting agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan aparatur, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah daerah diberi waktu maksimal lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk memenuhi ketentuan tersebut, atau paling lambat pada penyusunan APBD tahun 2027.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




