Kuasa Hukum Korban Seret 4 Nama Oknum BRI Sumenep
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Perkara dugaan manipulasi kredit dengan jaminan SK pensiun ASN di BRI Sumenep terus berkembang. Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyeret empat nama yang disebut memiliki keterkaitan dalam proses kredit bermasalah tersebut.
Kasus ini bermula pada 2018. Korban AH (60) mempercayakan pengurusan kepada seorang teller berinisial N. Dalam prosesnya, korban menyerahkan SK pensiun dan diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan rinci.
“Berkas disodorkan tanpa penjelasan, lalu korban langsung diminta tanda tangan,” ujar Bayu, Senin (27/4).
Tak lama, kredit Rp182 juta dengan tenor 14 tahun cair. Total kewajiban membengkak hingga sekitar Rp390 juta. Korban baru menyadari pinjaman itu pada 2020 setelah gaji pensiun yang diterima berkurang.
Bayu menilai terdapat kejanggalan mendasar. Ia menyebut adanya peran pihak yang tidak semestinya dalam proses kredit. Nama-nama seperti Ridwan dan Novi disebut muncul dalam dinamika awal perkara, termasuk saat upaya persuasif agar kasus tidak dilanjutkan.
“Korban sempat diminta mengurungkan niat melapor,” katanya.
Dalam pengembangan berikutnya, Bayu juga menyinggung peran Desi dan Rully yang ditemuinya saat menelusuri mekanisme internal bank. Dari keterangan yang diperoleh, pengawasan dinilai tidak berjalan optimal.
“Saya tanya soal alur dan kewenangan, jawabannya hanya melihat berkas di meja sebelum tanda tangan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Bayu menegaskan adanya dugaan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46.
“Itu sudah termasuk pelanggaran keras,” tegasnya.
Ia juga menilai perjanjian kredit berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur sebab yang halal, mengingat adanya tumpang tindih kewenangan dalam proses pengajuan.
Selain itu, ia menduga teller N tidak bekerja sendiri. “Pasti ada pihak lain yang ikut serta,” ucapnya.
Perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan dan menunggu proses persidangan. Namun, Bayu menilai pengembangan kasus masih belum maksimal.
“Ada korban yang dirugikan tiap bulan, tapi tidak ada ketegasan,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum.
“Kami siap mengikuti peraturan dan ketentuan. Apa pun hasilnya akan kami patuhi,” ujarnya.
Hingga kini, korban masih menanggung potongan gaji pensiun sekitar Rp2 juta lebih per bulan hingga 2032.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




