NASIONAL, DIMADURA Pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan desakan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tersangka di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Sejumlah kalangan meminta penyidik turut menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi.

Desakan tersebut mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto, Rabu (3/6/2026).

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai kebutuhan program MBG yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Selain dugaan mark up, penyidik juga mengungkap indikasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui intervensi terhadap sistem atau portal BGN.

Temuan tersebut mendorong munculnya tuntutan agar penyidikan diperluas hingga mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 40 titik dapur MBG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp300 juta untuk setiap titik.

Tak hanya itu, setiap dapur yang diperoleh melalui mekanisme tersebut juga disebut-sebut diwajibkan menyetorkan Rp1.000 dari setiap porsi makanan yang diproduksi.

Skema itu dinilai berpotensi memperbesar kerugian negara dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu pihak yang mendesak perluasan penyidikan ialah Koalisi Mahasiswa Madura (KMM).

Pada Rabu (17/6/2026), organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan meminta penyidik menelusuri dugaan keterkaitan Slamet Ariyadi dalam perkara tersebut.

Koordinator aksi KMM, Imam Bukhori, mengatakan tuntutan itu didasarkan pada hasil penelusuran internal yang dilakukan organisasinya.

"Diduga ada keterlibatan salah satu anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi," kata Imam, Rabu (17/6/2026).

Menurut Imam, sejumlah dapur SPPG di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Sampang dan Pamekasan, diduga memiliki keterkaitan dengan Slamet Ariyadi.

"Karena itu kami mendesak Kejagung RI melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Slamet Ariyadi terkait dugaan jual beli titik SPPG," tegasnya menambahkan.

Ia menilai, pengungkapan perkara belum akan memberikan gambaran secara utuh apabila pihak-pihak lain yang diduga berperan belum ikut dimintai keterangan.

"Kami menilai dugaan keterlibatan Slamet Ariyadi sebagai anggota DPR RI perlu diseriusi Kejagung untuk diselidiki lebih lanjut," katanya.

Imam lanjut menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang politik.

"Pada intinya, kami mendesak Kejagung segera memeriksa peran Slamet Ariyadi yang diduga terlibat jual beli titik SPPG di wilayah Madura," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

"Jika Kejagung benar-benar serius menjaga bangsa dari oknum yang terlibat jual beli titik SPPG, Slamet Ariyadi juga mesti segera diperiksa agar kasus dugaan jual beli titik SPPG semakin terang benderang," tegasnya.

Imam mengklaim organisasinya tidak menyampaikan tudingan tanpa dasar. Menurut dia, KMM telah melakukan penelusuran terhadap kepemilikan sejumlah dapur SPPG yang diduga memiliki hubungan dengan Slamet Ariyadi.

"Banyak SPPG yang terafiliasi dengan Slamet Ariyadi, dimiliki keluarga dekat Slamet Ariyadi. Mulai dari keponakannya, sopirnya, bahkan istrinya juga memiliki dapur SPPG," ujarnya.

KMM menyatakan akan kembali menggelar aksi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, jurnalis media ini telah berupaya menghubungi Slamet Ariyadi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan KMM. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Apabila di kemudian hari Slamet Ariyadi memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, redaksi dimadura.id akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***