PAMEKASAN, DIMADURA–Polisi menangkap M (56), tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melarikan diri saat penggerebekan sebuah bilik narkoba pada akhir September 2026. 

Pria asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, itu ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Minggu (18/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan sekitar pukul 20.30 WIB. 

M diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya diketahui polisi.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengejaran terhadap M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah lolos dari penggerebekan sebelumnya.

“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB,” kata Evan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, M diduga berperan dalam penyediaan dan peredaran sabu. 

Polisi menyebut, tersangka diduga menyimpan narkotika di sebuah bilik khusus di belakang rumahnya untuk diserahkan kepada pemesan. Tempat tersebut juga diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram. 

Selain itu, polisi mengamankan sembilan set alat isap atau bong dari botol kaca, lima di antaranya disebut masih mengandung sisa sabu.

Barang bukti lain yang disita meliputi 11 plastik klip transparan, 10 korek api gas, satu kompor dari botol kaca, serta satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro berwarna perak milik tersangka.

Sejumlah barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan M.

Setelah penangkapan, M dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga berencana melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika.

Kepolisian belum mengungkap identitas pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penelusuran jaringan pemasok menjadi salah satu langkah untuk mengetahui asal barang terlarang yang ditemukan dalam kasus ini.

Atas perkara tersebut, polisi menyebut M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasi Humas Polres Pamekasan menegaskan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari upaya kepolisian menuntaskan penanganan perkara narkotika di wilayah hukumnya.

Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan peran tersangka, asal-usul barang bukti, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

"Status dan pertanggungjawaban pidana M selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku," ucapannya. ***