KMY meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional, dengan tetap memperhatikan konteks sosial serta keberadaan aturan internal organisasi.
Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dihentikan. KMY menilai unsur pidana dalam laporan tersebut lemah.
Selain itu, KMY meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melindungi para pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KMY menyatakan kesepakatan jarak antartoko diterapkan untuk seluruh anggota sebagai upaya mencegah konflik usaha. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. ***

