REGIONAL, DIMADURA – Sekitar 1.000 warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka meminta kepolisian menangani laporan terhadap pengurus organisasi secara objektif sekaligus mempertimbangkan konteks kesepakatan internal antarpengusaha toko kelontong.
Aksi doa bersama itu juga menjadi bentuk dukungan kepada pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dimintai keterangan polisi terkait laporan salah seorang anggota paguyuban.
Dua pengurus yang memenuhi panggilan tersebut ialah H. Shaleh, Ketua Niagawan KMY, dan H. Subur Adi Cahyono, Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan warga datang secara damai untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujarnya.
Menurut KMY, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penerapan kesepakatan organisasi mengenai jarak antartoko kelontong. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah persaingan yang berpotensi memicu gesekan, baik di antara pengusaha asal Madura maupun dengan pengusaha lokal.
Dalam aturan internal itu, jarak antara toko kelontong milik pengusaha Madura ditetapkan minimal 300 meter. Sementara jarak dengan toko kelontong milik warga lokal minimal 50 meter.
KMY menyebut pelapor merupakan anggota organisasi yang turut menyepakati dan menandatangani ketentuan tersebut, tetapi kemudian diduga melanggarnya dengan membuka usaha dalam jarak kurang dari 300 meter dari toko pengusaha Madura lainnya.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, mengatakan kesepakatan itu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan hubungan sosial di Yogyakarta.
“Dan, inisiatif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” katanya.
KMY meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional, dengan tetap memperhatikan konteks sosial serta keberadaan aturan internal organisasi.
Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dihentikan. KMY menilai unsur pidana dalam laporan tersebut lemah.
Selain itu, KMY meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melindungi para pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KMY menyatakan kesepakatan jarak antartoko diterapkan untuk seluruh anggota sebagai upaya mencegah konflik usaha. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. ***

