SAMPANG, dimadura.id - Polres Sampang merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Dalam capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap 147 kasus narkoba dengan mengamankan 174 tersangka, rinciannya, 171 laki-laki dan 3 perempuan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2024 yang mencatat 124 kasus dengan 142 tersangka. Selain itu, barang bukti narkoba yang disita juga meningkat signifikan, terutama jenis sabu. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa total barang bukti sabu yang disita selama 2025 mencapai 2.017,29 gram. Polisi juga mengamankan 215 butir ekstasi/pil 2-CB, serta 6.276 butir obat keras berbahaya. Sedangkan pada tahun sebelumnya, sabu yang disita sebesar 685,67 gram dan okerbaya 3.537 butir. “Peningkatan jumlah pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sampang untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sampang,” ujar Hartono saat jumpa pers, Senin (29/12/2025). Dari total tersangka, kata Hartono, sebanyak 144 orang berperan sebagai pengedar, sementara 30 orang merupakan pengguna. Selain itu, polisi juga mencatat adanya 18 residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap pada tahun ini. "Untuk sebaran Tempat Kejadian Perkara didominasi wilayah Sampang Kota 47 TKP, Ketapang 17 TKP, Robatal 10 TKP, Sokobanah 10 TKP, Camplong 10 TKP, dan kecamatan lain dengan jumlah bervariasi," bebernya. Hartono menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi saja, tetapi membutuhkan dukungan bersama,” kata Hartono.***
 

Penulis: Zainullah

Editor: Redaksi